KOMPETENSI GURU

Kompetensi Guru

 

Guru merupakan pilar bagi pendidikan. Oleh karena itu, keberhasilan pendidikan disuatu negara sangat dipengaruhi oleh peran strategi para guru. Itulah yang menjadi alasan kompetensi guru harus terus di tingkatkan seiring dengan perkembangan zaman.

Guru memiliki beban tugas yang sangat berat, tidak hanya bertanggung jawab kepada para anak didiknya, tapi juga pada negara. Guru bahkan memiliki peran penting dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pada UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 8, dituliskan beberapa hal yang wajib dimiliki oleh guru dan juga dosen, yaitu:

1.     Kualifikasi Akademik, minimal lulus jenjang pendidikan Sarjana atau Diploma 4.

2.     Kompetensi, yang akan ditekankan lagi pada saat pendidikan profesi guru.

3.     Sertifikat Pendidik, diberikan setelah melaksanakan sertifikasi guru dan dinyatakan sudah bisa memenuhi standar profesional.

4.     Sehat Secara Jasmani dan Rohani.

5.     Memiliki Kemampuan, untuk mendukung terwujudnya Tujuan Pendidikan Nasional.

Sedangkan kompetensi berasal dari kata competency dalam bahasa inggris yang memiliki arti ability yaitu kemampuan, capability yaitu kesanggupan, proficiency yaitu keahlian, qualification yaitu kecakapan, eligibility yaitu memenuhi persyaratan, readiness yaitu kesiapan, skill yaitu kemahiran, dan adequency yaitu kepadanan.

Menurut Uzer Usman, kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang di aplikasikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus sehingga memungkinkan seseorang untuk menjadi kompeten, dalam artian memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu.

Menurut UU RI no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus di miliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas peprofesionalan.

Sedangkan kompetensi profesional adalah penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam. Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembalajaran dan menguasai struktur serta metode keilmuannya. Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peran dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalm menggelola proses pembelajaran.

Menurut UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1, yaitu kompetensi guru meliputi kompetensi Pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

 

Kompetensi guru dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang guru dalam menjalankan profesinya. Kompetensi merupakan kompenen utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan sebagai perankat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisi dan memikirkan serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efesien. Empat kompetensi guru yaitu:

1.       Kompetensi pedagogik, merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik meliputi pemahaman wawasan guru akan landasan dan filsafat pendidikan, guru memahami potensi dan keberagamaan peserta didik, guru mampu mengembangkan kurikulum atau silabus baik dalam bentuk dokumen maupun dalam bentuk implementasi dalam bentuk pengalaman belajar, guru mampu menyusun rencana dan strategi pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana dialogis dan interaktif, mampu mengevaluasi hasil belajar dengan memenuhi prosedur dan standar persyaratan, dan mampu mengembangkan bakat dan minat peserta didik.

2.   Kompetensi kepribadian berhubungan dengan aspek psikologis kompetensi kempribadian guru yang menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap atau stabil yang memiliki konsistensi bertindak sesuai norma (hukum, norma sosial, dan etika), dewasa mempunyai kemandirian untuk bertidak sebagai pendidik  dan memiliki etos kerja sebagai guru, bijaksana yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berfikir, perilaku buru yang berwibawa, memiliki akhlak yang mulia yaitu dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religius, jujur, ikhlas, dan suka menolong.

3.  Kompetensi sosial, berkaitan erat dengan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dana berinteraksi dengan orang lain. Sebagai makhluk sosial guru berprilaku santun, mampu berkomunikasi dan berinterasi dengan lingkungan secara efektif dan menarik, mempunyai rasa empati terhadap orang lain. Kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi mampu menrik peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan wali peserta didik, masyarakat sekotar sekolah dan sekitar dimana pendidik tinggal, dan dengan pihak-pihak berkepentingan dengan sekolah.

4.    Kompetensi profesional, mengacu pada perbuatan yang bersifat rasional dan memenuhi spesifikasi tertentu dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan.

Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah. Kompetensi guru tidak berdiri sendiri tetapi dipengaruhi oleh faktor latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar dan lamanya guru mengajar.

 

Semoga dengan adanya tulisan ini teman-teman dapat memahami pengertian Kompetensi Guru. Sampai jumpa di tulisan berikutnya.. Terimakasih^_^

Komentar