KOMPETENSI GURU
Kompetensi
Guru
Guru
merupakan pilar bagi pendidikan. Oleh karena itu, keberhasilan pendidikan
disuatu negara sangat dipengaruhi oleh peran strategi para guru. Itulah yang
menjadi alasan kompetensi guru harus terus di tingkatkan seiring dengan
perkembangan zaman.
Guru
memiliki beban tugas yang sangat berat, tidak hanya bertanggung jawab kepada
para anak didiknya, tapi juga pada negara. Guru bahkan memiliki peran penting
dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pada
UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 8, dituliskan beberapa hal yang wajib dimiliki oleh
guru dan juga dosen, yaitu:
1. Kualifikasi
Akademik, minimal lulus jenjang pendidikan Sarjana atau Diploma 4.
2. Kompetensi,
yang akan ditekankan lagi pada saat pendidikan profesi guru.
3. Sertifikat
Pendidik, diberikan setelah melaksanakan sertifikasi guru dan dinyatakan sudah
bisa memenuhi standar profesional.
4. Sehat
Secara Jasmani dan Rohani.
5. Memiliki
Kemampuan, untuk mendukung terwujudnya Tujuan Pendidikan Nasional.
Sedangkan
kompetensi berasal dari kata competency dalam bahasa inggris yang memiliki arti
ability yaitu kemampuan, capability yaitu kesanggupan, proficiency yaitu
keahlian, qualification yaitu kecakapan, eligibility yaitu memenuhi
persyaratan, readiness yaitu kesiapan, skill yaitu kemahiran, dan adequency
yaitu kepadanan.
Menurut
Uzer Usman, kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan
seseorang, baik kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi adalah pengetahuan,
keterampilan dan nilai-nilai dasar yang di aplikasikan dalam kebiasaan berfikir
dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus sehingga memungkinkan
seseorang untuk menjadi kompeten, dalam artian memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu.
Menurut
UU RI no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 bahwa kompetensi
merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus di
miliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
peprofesionalan.
Sedangkan
kompetensi profesional adalah penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan
lebih luas dan mendalam. Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata
pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembalajaran dan menguasai
struktur serta metode keilmuannya. Dalam menyampaikan pembelajaran, guru
mempunyai peran dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalm
menggelola proses pembelajaran.
Menurut
UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1, yaitu kompetensi
guru meliputi kompetensi Pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi
guru dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan sikap yang
ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki
oleh seorang guru dalam menjalankan profesinya. Kompetensi merupakan kompenen
utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai regulasi perilaku
profesi yang ditetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan tertentu.
Kompetensi diartikan sebagai perankat perilaku efektif yang terkait dengan
eksplorasi dan investigasi, menganalisi dan memikirkan serta memberikan
perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara untuk
mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efesien. Empat kompetensi guru
yaitu:
1.
Kompetensi pedagogik, merupakan kemampuan dalam
pengelolaan peserta didik meliputi pemahaman wawasan guru akan landasan dan
filsafat pendidikan, guru memahami potensi dan keberagamaan peserta didik, guru
mampu mengembangkan kurikulum atau silabus baik dalam bentuk dokumen maupun
dalam bentuk implementasi dalam bentuk pengalaman belajar, guru mampu menyusun
rencana dan strategi pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi
dasar, mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana dialogis
dan interaktif, mampu mengevaluasi hasil belajar dengan memenuhi prosedur dan
standar persyaratan, dan mampu mengembangkan bakat dan minat peserta didik.
2.
Kompetensi kepribadian berhubungan dengan aspek psikologis kompetensi
kempribadian guru yang menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap atau stabil yang memiliki konsistensi bertindak sesuai
norma (hukum, norma sosial, dan etika), dewasa mempunyai kemandirian untuk
bertidak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru,
bijaksana yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan
masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berfikir, perilaku buru yang
berwibawa, memiliki akhlak yang mulia yaitu dapat diteladani oleh peserta
didik, bertindak sesuai norma religius, jujur, ikhlas, dan suka menolong.
3.
Kompetensi sosial, berkaitan erat dengan kemampuan guru sebagai makhluk sosial
dana berinteraksi dengan orang lain. Sebagai makhluk sosial guru berprilaku
santun, mampu berkomunikasi dan berinterasi dengan lingkungan secara efektif
dan menarik, mempunyai rasa empati terhadap orang lain. Kemampuan guru
berkomunikasi dan berinteraksi mampu menrik peserta didik, sesama pendidik dan
tenaga kependidikan, orang tua dan wali peserta didik, masyarakat sekotar
sekolah dan sekitar dimana pendidik tinggal, dan dengan pihak-pihak berkepentingan
dengan sekolah.
4.
Kompetensi profesional, mengacu pada perbuatan yang bersifat rasional
dan memenuhi spesifikasi tertentu dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan.
Kompetensi
guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran
dan pendidikan di sekolah. Kompetensi guru tidak berdiri sendiri tetapi
dipengaruhi oleh faktor latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar dan
lamanya guru mengajar.
Semoga
dengan adanya tulisan ini teman-teman dapat memahami pengertian Kompetensi Guru.
Sampai jumpa di tulisan berikutnya.. Terimakasih^_^
Komentar
Posting Komentar