Kurikulum
Kurikulum merupakan sekumpulan rencana, tujuan, dan materi pembelajaran. Termasuk cara mengajar yang akan menjadi pedoman bagi setiap pengajar supaya bisa mencapai target dan tujuan pembelajaran dengan baik.
Dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 1 butir 19 disebutkan, kurikulum merupakan seperangkat pengaturan dan rencana mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman kegiatan pembelajaran guna mencapai tujuan pendidikan.
Kurikulum
ini menjadi sangat penting untuk dimiliki setiap sekolah sebagai pedoman bagi
para guru. Terutama bagi sekolah-sekolah formal, di mana kurikulum akan menjadi
pedoman dan memberikan arah dalam pembelajaran. Sesuai dengan pengertian
kurikulum, yaitu sesuatu yang terencana, maka dalam dunia pendidikan segala
kegiatan siswa dapat diatur dengan sedemikian rupa. Sehingga tujuan adanya
pendidikan dapat tercapai. Bahkan, bisa dikatakan jika tidak ada kurikulum,
maka pembelajaran di sekolah tidak bisa berjalan dengan baik. Sebab segala
sesuatu telah tertuang dalam sebuah kurikulum. Tentunya dengan berbagai variasi
dan adaptasi. Maka tak heran pula jika seorang pakar menyatakan bahwa kurikulum
merupakan jantung dari pendidikan.
Fungsi
Kurikulum
Fungsi
kurikulum dalam proses pendidikan yaitu sebagai sarana dalam mengukur kemampuan
pribadi dan konsumsi pendidikan. Adapun fungsi lain kurikulum berdasarkan
kepentingan pendidikan yaitu sebagai berikut.
1.
Untuk kepala sekolah
Fungsi kurikulum untuk kepala sekolah sebagai pemimpin
penyelenggaraan pendidikan di sekolah adalah sebagai pedoman pengelolaan sistem
pendidikan. Kurikulum juga berfungsi sebagai patokan pengawasan kepala sekolah
juga indikator keberhasilan pembelajaran. Di dalam buku Teori & Praktik
Pengembangan kurikulum (2014), dijelaskan bahwa terdapat beberapa fungsi
kurikulum bagi kepala sekolah, yaitu:
1. Sebagai
pedoman dalam mengadakan fungsi supervisi
2. Sebagai
pedoman dalam melaksanakan supervisi dalam menciptakan situasi untuk menunjang
kegiatan belajar ke arah yang lebih baik
3. Sebagai
pedoman untuk memberikan supervisi kepada guru agar dapat memperbaiki situasi
belajar
4. Sebagai
pedoman untuk pengembangan kurikulum pada masa mendatang
5. Sebagai
pedoman untuk mengevaluasi atas kemajuan belajar mengajar.
2.
Untuk guru atau pendidik
Fungsi kurikulum untuk guru adalah sebagai pedoman
pengajaran pada siswa. Kurikulum memberikan patokan yang jelas tentang proses
pengajaran juga materi yang harus diberikan pada anak didik. Menjadikan guru
merasa sangat terbantu. Karena mampu mengajar dengan mengikut struktur yang
telah dibuat. Baik dalam penyampaian materi maupun evaluasi yang hendak
dilakukan terhadap peserta didik nantinya.
Singkatnya,
fungsi kurikulum di sini juga bisa diartikan sebagai pedoman kerja bagi pihak
guru atau pendidik. Keberadaan kurikulum bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap
perkembangan peserta didik dalam menyerap ilmu dan pengalaman praktik yang
diberikan.
3.
Untuk siswa atau peserta didik
Fungsi kurikulum untuk siswa adalah sebagian acuan
belajar, sebagai sarana dalam mengukur kemampuan diri dan konsumsi pendidikan.
Berkaitan dengan pencapaian target yang membuat siswa menjadi mudah memahami
berbagai materi. Serta mampu melaksanakan proses pembelajaran setiap harinya
dengan mudah. Dengan adanya kurikulum, siswa mengetahui materi apa saja yang
harus dipelajari dan juga dipahami. Sehingga siswa dapat mempersiapkan ujian
dengan lebih baik.
Selain itu dengan fungsi kurikulum ini, akan
mempermudah siswa dalam memetakan jadwal. Memetakan apa yang harus siswa
kerjakan dari waktu ke waktu. Sesuai dengan evaluasi yang dikerjakan oleh guru
dalam kurun 3 atau 6 bulan sekali. Melalui jadwal yang tersusun rapi dan
terencana baik, peserta didik bisa disiplin membagi pekerjaan. Keberadaan
kurikulum bagi siswa juga menyetarakan atau membentuj standar pendidikan di
Indonesia. Dengan adanya kurikulum, semua daerah di Indonesia memiliki standar
pelajaran yang sama. Hal tersebut sangat penting bagi pemerataan pendidikan.
4.
Untuk masyarakat atau orang tua
Fungsi kurikulum bagi masyarakat terutama orang tua
siswa adalah sebagai pedoman dalam pengawasan siswa. Pemahaman orang tua
terhadap kurikulum, dapat menentukan pola didik dan tercapainya keberhasilan
kurikulum pendidikan sekolah pada seorang anak.
5.
Untuk pengawasan atau supervisor
Fungsi kurikulum bagi pengawas dijadikan sebagai
pedoman, patokan, atau ukuran dalam menetapkan bagian mana yang memerlukan
perbaikan dan penyempurnaan dalam usaha pelaksanaan fungsinya apabila memenuhi
kurikulum. Dengan demikian, dalam proses pengawasan, para pengawas dapat
menentukan apakah program sekolah termasuk pelaksanaan proses pembelajaran yang
dilakukan oleh guru sudah sesuai dengan tuntutan kurikulum atau belum, sehingga
berdasarkan itu juga pengawas dapat memberikan saran perbaikan.
Prinsip
Kurikulum
1.
Prinsip berorientasi pada tujuan
Kurikulum
sebagai suatu sistem memiliki komponen tujuan, materi, metode, dan evaluasi.
Komponen tujuan merupakan fokus bagi komponen-komponen lainnya dalam
pengembangan sistem tersebut. Ini berarti pengembangan kurikulum harus
berorientasi pada tujuan. Prinsip ini menegaskan bahwa tujuan merupakan arah
bagi pengembangan komponen-komponen lainnya dalam pengembangan kurikulum. Untuk
itu tujuan hurikulum harus jelas, artinya tujuan kurikulum harus dapat dipahami
dengan jelas oleh para pelaksana kurikulum untuk dapat dijabarkan menjadi
tujuan-tujuan lainnya yang lebih spesifik dan operasional. Tujuan kurikulum
juga harus komprehensif, yakni meliputi berbagai aspek domain tujuan, baik
kognitif, afektif, maupun psikomotor. Hal ini perlu diperhatikan agar keluaran
yang dihasilkan menguasai ketiga aspek domain tujuan tersebut secara utuh.
2.
Prinsip Kontinuitas
Prinsip
kontinuitas dimaksudkan bahwa perlu ada kesinambungan, khususnya kesinambungan
bahan/materi kurikulum pada jenis dan jenjang program pendidikan. Bahan atau
materi kurikulum perlu dikembangkan secara berkesinambungan mulai dari jenjang
SD, SLTP, SMU/SMK sampai ke PT. Materi kurikulum harus memiliki hubungan
hierarkis fungsional. Untuk itu dalam pengembangan materi kurikulum harus
diperhatikan minimal dua aspek kesinambungan, yaitu: (1) materi kurikulum yang
diperlukan pada sekolah (tinakat) yang ada di atasnya harus sudah diberikan
pada sekolah (tingkat) yang ada di bawahnya dan (2) materi yang sudah
diajarkan/diberikan pada sekolah (tingkat) yang ada di bawahnya tidak perlu
lagi diberikan pada sekolah (tingkat) yang ada di atasnya.
Dengan
demikian dapat dihindari adanya pengulangan materi kurikulum, yang dapat
mengakibatkan kebosanan pada siswa dan atau ketidaksiapan siswa untuk
memperoleh materi di mana mereka sebelumnya tidak memperoleh materi dasar yang
memadai. Kontinuitas atau kesinambungan juga perlu diperhatihan antara berbagai
mata pelajaran. Oleh karena itu, perlu diupayakan pula agar tidak terjadi
tumpang tindih materi antara mata pelajaran yang satu dengan mata pelajaran
lainnya. Untuk menghindari hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menyusun
scope dan sequence setiap mata pelajaran pada jenis dan jenjang program
pendidikan. Scope artinya ruang lingkup, sedangkan sequence artinya urutan atau
sistematika.
3.
Prinsip Fleksibilitas
Fleksibilitas
sebagai salah satu prinsip pengembangan kurikulum dimaksudkan adanya ruang
gerak yang memberikan sedikit kelonggaran dalam melakukan atau mengambil suatu
keputusan tentang suatu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pelaksana
kurikulum di lapangan. Para pengembang kurikulum perlu memikirkan bahwa
implementasi kurikulum pada tataran yang sebenarnya akan terkait dengan
keragaman kemampuan sekolah untuk menyediakan tenaga dan fasilitas bagi
berlangsungnya suatu kegiatan yang harus dilaksanakan. Belum lagi terkait
dengan keragaman sumber daya pendidikan secara menyeluruh dan perbedaan
demografis, geografis, dan faktor-faktor pendukung pendidikan lainnya.
Selain
itu, prinsip fleksibilitas juga terkait dengan adanya kebebasan siswa dalam
memilih program studi yang dipilih. Artinya, pengembang kurikulum atau sekolah
harus mampu menyediakan berbagai program pilihan bagi siswa. Siswa
diperkenankan memilih sesuai dengan minat, bakat, kemampuan, dan
kebutuhannya.Selain memberi kebebasan kepada siswa, fleksibilitas juga perlu
diberikan kepada guru, khususnya dalam mengembangkan kegiatan-kegiatan
pembelajaran, asalkan tidak menyimpang jauh dari apa yang telah digariskan
dalam kurikulum. Guru perlu diberikan kebebasan dalam menjabarkan
tujuan-tujuan, memilih materi pelajaran yang sesuai, memilih strategi dan
metode yang dikembangkan dalam suatu kegiatan pembelajaran, dan membuat
kriteria yang objektif dan rasional dalam melakukan dan memberikan penilaian
kepada para siswa
4.
Prinsip Integritas
Integritas
yang dimaksud di sini adalah keterpaduan, artinya pengembangan kurikulum harus
dilakukan dengan menggunakan prinsip keterpaduan. Prinsip ini menekankan bahwa
kurikulum harus dirancang untuk mampu membentuk manusia yang utuh, pribadi yang
integrated. Artinya, manusia yang berkemampuan selaras dengan lingkungan hidup
sekitarnya, mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi dalam kehidupannya.
Untuk itu kurikulum harus dapat mengembangkan berbagai keterampilan hidup (life
skills).
Keterampilan
atau kecakapan hidup (life skills) merupakan kecakapan yang dimiliki seseorang
untuk mau dan berani menghadapi problema hidup dan kehidupan secara wajar tanpa
merasa tertekan, dan kemudian secara proaktif dan kreatif mencari dan menemukan
solusi pemecahan sehingga mampu mengatasi berbagai persoalan hidup dan
kehidupan. Keterampilan hidup bukan sekadar keterampilan manual dan bukan pula
keterampilan untuk bekerja, tetapi suatu keterampilan untuk hidup yang dapat
dipilah menjadi lima kategori, yaitu: (1) keterampilan mengenal diri sendiri
(self awareness) atau keterampilan personal (personal skill); (2) keterampilan
berpikir rasional (thinking skill);(3). Keterampilan sosial (social skill);
(4). Keterampilan akademik (academic skill); dan (5) keterampilan vokasional
(vocational skill).
Komentar
Posting Komentar