Kurikulum

 

Kurikulum merupakan sekumpulan rencana, tujuan, dan materi pembelajaran. Termasuk cara mengajar yang akan menjadi pedoman bagi setiap pengajar supaya bisa mencapai target dan tujuan pembelajaran dengan baik.

Dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 1 butir 19 disebutkan, kurikulum merupakan seperangkat pengaturan dan rencana mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman kegiatan pembelajaran guna mencapai tujuan pendidikan.

Kurikulum ini menjadi sangat penting untuk dimiliki setiap sekolah sebagai pedoman bagi para guru. Terutama bagi sekolah-sekolah formal, di mana kurikulum akan menjadi pedoman dan memberikan arah dalam pembelajaran. Sesuai dengan pengertian kurikulum, yaitu sesuatu yang terencana, maka dalam dunia pendidikan segala kegiatan siswa dapat diatur dengan sedemikian rupa. Sehingga tujuan adanya pendidikan dapat tercapai. Bahkan, bisa dikatakan jika tidak ada kurikulum, maka pembelajaran di sekolah tidak bisa berjalan dengan baik. Sebab segala sesuatu telah tertuang dalam sebuah kurikulum. Tentunya dengan berbagai variasi dan adaptasi. Maka tak heran pula jika seorang pakar menyatakan bahwa kurikulum merupakan jantung dari pendidikan.

 

Fungsi Kurikulum

Fungsi kurikulum dalam proses pendidikan yaitu sebagai sarana dalam mengukur kemampuan pribadi dan konsumsi pendidikan. Adapun fungsi lain kurikulum berdasarkan kepentingan pendidikan yaitu sebagai berikut.

1. Untuk kepala sekolah

Fungsi kurikulum untuk kepala sekolah sebagai pemimpin penyelenggaraan pendidikan di sekolah adalah sebagai pedoman pengelolaan sistem pendidikan. Kurikulum juga berfungsi sebagai patokan pengawasan kepala sekolah juga indikator keberhasilan pembelajaran. Di dalam buku Teori & Praktik Pengembangan kurikulum (2014), dijelaskan bahwa terdapat beberapa fungsi kurikulum bagi kepala sekolah, yaitu:

1.     Sebagai pedoman dalam mengadakan fungsi supervisi

2.     Sebagai pedoman dalam melaksanakan supervisi dalam menciptakan situasi untuk menunjang kegiatan belajar ke arah yang lebih baik

3.     Sebagai pedoman untuk memberikan supervisi kepada guru agar dapat memperbaiki situasi belajar

4.     Sebagai pedoman untuk pengembangan kurikulum pada masa mendatang

5.     Sebagai pedoman untuk mengevaluasi atas kemajuan belajar mengajar.

2. Untuk guru atau pendidik

Fungsi kurikulum untuk guru adalah sebagai pedoman pengajaran pada siswa. Kurikulum memberikan patokan yang jelas tentang proses pengajaran juga materi yang harus diberikan pada anak didik. Menjadikan guru merasa sangat terbantu. Karena mampu mengajar dengan mengikut struktur yang telah dibuat. Baik dalam penyampaian materi maupun evaluasi yang hendak dilakukan terhadap peserta didik nantinya.

Singkatnya, fungsi kurikulum di sini juga bisa diartikan sebagai pedoman kerja bagi pihak guru atau pendidik. Keberadaan kurikulum bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap perkembangan peserta didik dalam menyerap ilmu dan pengalaman praktik yang diberikan.

3. Untuk siswa atau peserta didik

Fungsi kurikulum untuk siswa adalah sebagian acuan belajar, sebagai sarana dalam mengukur kemampuan diri dan konsumsi pendidikan. Berkaitan dengan pencapaian target yang membuat siswa menjadi mudah memahami berbagai materi. Serta mampu melaksanakan proses pembelajaran setiap harinya dengan mudah. Dengan adanya kurikulum, siswa mengetahui materi apa saja yang harus dipelajari dan juga dipahami. Sehingga siswa dapat mempersiapkan ujian dengan lebih baik.

Selain itu dengan fungsi kurikulum ini, akan mempermudah siswa dalam memetakan jadwal. Memetakan apa yang harus siswa kerjakan dari waktu ke waktu. Sesuai dengan evaluasi yang dikerjakan oleh guru dalam kurun 3 atau 6 bulan sekali. Melalui jadwal yang tersusun rapi dan terencana baik, peserta didik bisa disiplin membagi pekerjaan. Keberadaan kurikulum bagi siswa juga menyetarakan atau membentuj standar pendidikan di Indonesia. Dengan adanya kurikulum, semua daerah di Indonesia memiliki standar pelajaran yang sama. Hal tersebut sangat penting bagi pemerataan pendidikan.

4. Untuk masyarakat atau orang tua

Fungsi kurikulum bagi masyarakat terutama orang tua siswa adalah sebagai pedoman dalam pengawasan siswa. Pemahaman orang tua terhadap kurikulum, dapat menentukan pola didik dan tercapainya keberhasilan kurikulum pendidikan sekolah pada seorang anak.

5. Untuk pengawasan atau supervisor

Fungsi kurikulum bagi pengawas dijadikan sebagai pedoman, patokan, atau ukuran dalam menetapkan bagian mana yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan dalam usaha pelaksanaan fungsinya apabila memenuhi kurikulum. Dengan demikian, dalam proses pengawasan, para pengawas dapat menentukan apakah program sekolah termasuk pelaksanaan proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru sudah sesuai dengan tuntutan kurikulum atau belum, sehingga berdasarkan itu juga pengawas dapat memberikan saran perbaikan.

 

 

Prinsip Kurikulum

1. Prinsip berorientasi pada tujuan

Kurikulum sebagai suatu sistem memiliki komponen tujuan, materi, metode, dan evaluasi. Komponen tujuan merupakan fokus bagi komponen-komponen lainnya dalam pengembangan sistem tersebut. Ini berarti pengembangan kurikulum harus berorientasi pada tujuan. Prinsip ini menegaskan bahwa tujuan merupakan arah bagi pengembangan komponen-komponen lainnya dalam pengembangan kurikulum. Untuk itu tujuan hurikulum harus jelas, artinya tujuan kurikulum harus dapat dipahami dengan jelas oleh para pelaksana kurikulum untuk dapat dijabarkan menjadi tujuan-tujuan lainnya yang lebih spesifik dan operasional. Tujuan kurikulum juga harus komprehensif, yakni meliputi berbagai aspek domain tujuan, baik kognitif, afektif, maupun psikomotor. Hal ini perlu diperhatikan agar keluaran yang dihasilkan menguasai ketiga aspek domain tujuan tersebut secara utuh.

 

2. Prinsip Kontinuitas

Prinsip kontinuitas dimaksudkan bahwa perlu ada kesinambungan, khususnya kesinambungan bahan/materi kurikulum pada jenis dan jenjang program pendidikan. Bahan atau materi kurikulum perlu dikembangkan secara berkesinambungan mulai dari jenjang SD, SLTP, SMU/SMK sampai ke PT. Materi kurikulum harus memiliki hubungan hierarkis fungsional. Untuk itu dalam pengembangan materi kurikulum harus diperhatikan minimal dua aspek kesinambungan, yaitu: (1) materi kurikulum yang diperlukan pada sekolah (tinakat) yang ada di atasnya harus sudah diberikan pada sekolah (tingkat) yang ada di bawahnya dan (2) materi yang sudah diajarkan/diberikan pada sekolah (tingkat) yang ada di bawahnya tidak perlu lagi diberikan pada sekolah (tingkat) yang ada di atasnya.

Dengan demikian dapat dihindari adanya pengulangan materi kurikulum, yang dapat mengakibatkan kebosanan pada siswa dan atau ketidaksiapan siswa untuk memperoleh materi di mana mereka sebelumnya tidak memperoleh materi dasar yang memadai. Kontinuitas atau kesinambungan juga perlu diperhatihan antara berbagai mata pelajaran. Oleh karena itu, perlu diupayakan pula agar tidak terjadi tumpang tindih materi antara mata pelajaran yang satu dengan mata pelajaran lainnya. Untuk menghindari hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menyusun scope dan sequence setiap mata pelajaran pada jenis dan jenjang program pendidikan. Scope artinya ruang lingkup, sedangkan sequence artinya urutan atau sistematika.

 

3. Prinsip Fleksibilitas

Fleksibilitas sebagai salah satu prinsip pengembangan kurikulum dimaksudkan adanya ruang gerak yang memberikan sedikit kelonggaran dalam melakukan atau mengambil suatu keputusan tentang suatu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pelaksana kurikulum di lapangan. Para pengembang kurikulum perlu memikirkan bahwa implementasi kurikulum pada tataran yang sebenarnya akan terkait dengan keragaman kemampuan sekolah untuk menyediakan tenaga dan fasilitas bagi berlangsungnya suatu kegiatan yang harus dilaksanakan. Belum lagi terkait dengan keragaman sumber daya pendidikan secara menyeluruh dan perbedaan demografis, geografis, dan faktor-faktor pendukung pendidikan lainnya.

Selain itu, prinsip fleksibilitas juga terkait dengan adanya kebebasan siswa dalam memilih program studi yang dipilih. Artinya, pengembang kurikulum atau sekolah harus mampu menyediakan berbagai program pilihan bagi siswa. Siswa diperkenankan memilih sesuai dengan minat, bakat, kemampuan, dan kebutuhannya.Selain memberi kebebasan kepada siswa, fleksibilitas juga perlu diberikan kepada guru, khususnya dalam mengembangkan kegiatan-kegiatan pembelajaran, asalkan tidak menyimpang jauh dari apa yang telah digariskan dalam kurikulum. Guru perlu diberikan kebebasan dalam menjabarkan tujuan-tujuan, memilih materi pelajaran yang sesuai, memilih strategi dan metode yang dikembangkan dalam suatu kegiatan pembelajaran, dan membuat kriteria yang objektif dan rasional dalam melakukan dan memberikan penilaian kepada para siswa

 

4. Prinsip Integritas

Integritas yang dimaksud di sini adalah keterpaduan, artinya pengembangan kurikulum harus dilakukan dengan menggunakan prinsip keterpaduan. Prinsip ini menekankan bahwa kurikulum harus dirancang untuk mampu membentuk manusia yang utuh, pribadi yang integrated. Artinya, manusia yang berkemampuan selaras dengan lingkungan hidup sekitarnya, mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi dalam kehidupannya. Untuk itu kurikulum harus dapat mengembangkan berbagai keterampilan hidup (life skills).

Keterampilan atau kecakapan hidup (life skills) merupakan kecakapan yang dimiliki seseorang untuk mau dan berani menghadapi problema hidup dan kehidupan secara wajar tanpa merasa tertekan, dan kemudian secara proaktif dan kreatif mencari dan menemukan solusi pemecahan sehingga mampu mengatasi berbagai persoalan hidup dan kehidupan. Keterampilan hidup bukan sekadar keterampilan manual dan bukan pula keterampilan untuk bekerja, tetapi suatu keterampilan untuk hidup yang dapat dipilah menjadi lima kategori, yaitu: (1) keterampilan mengenal diri sendiri (self awareness) atau keterampilan personal (personal skill); (2) keterampilan berpikir rasional (thinking skill);(3). Keterampilan sosial (social skill); (4). Keterampilan akademik (academic skill); dan (5) keterampilan vokasional (vocational skill).

 

 

Komentar