Perangkat Pembelajaran
PERANGKAT
PEMBELAJARAN
Perangkat Pembelajaran dapat diartikan sebagai alat
kelengkapan yang digunakan untuk membantu pembelajaran. Menurut Kunandar ia
menjelaskan bahwa “setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun
perangkat pembelajaran yang lengkap, sistematis agar pembelajaran dapat
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpatisipasi aktif”.Perangkat pembelajaran memiliki
peranan penting bagi seorang guru sebelum memulai proses pembelajaran.
Perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar
dapat berupa: silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), LKS (lembar
kerja siswa) media pembelajaran, bahan ajar, dan perangkat evaluasi.
Perangkat pembelajaran memiliki peranan yang sangat
penting bagi seorang guru sebelum memulai proses pembelajaran. Perangkat
pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar dapat
berupa: silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Media Pembelajaran,
Bahan Ajar, LKS, dan Perangkat Evaluasi. Sebagaimana yang dikemukakan oleh
Ibrahim (dalam Trianto, 2007: 68) menyatakan bahwa “perangkat pembelajaran yang
diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar dapat berupa silabus, RPP,
Lembar Kegiatan Siswa (LKS), Instrumen Evaluasi atau Tes Hasil Belajar (THB),
serta Media Alat Peraga pembelajaran”. Jadi, Perangkat Pembelajaran dapat
diartikan sebagai alat kelengkapan yang digunakan untuk membantu proses
pembelajaran.
Ada
beberapa perangkat pembelajaran yaitu:
1. Silabus
Silabus
adalah rencana detail mengenai susunan atau urutan mengajar guru yang
dibuat dalam kategori tema atau mata pelajaran tertentu. Elemen dari silabus
sendiri terdiri dari Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), Indikator
Raihan Kompetensi, Materi/Konten Pembelajaran, Kuota Waktu, Penilaian serta
Sumber Belajar yang dipakai.
Silabus juga bisa disebut sebagai
rangkuman dari kurikulum sebab silabus terdiri dari media, target pencapaian
dsb. Jadi pada dasarnya silabus ini berfungsi untuk membantu mengarahkan
pendidik mengenai target yang harus dicapai peserta didik dalam pembelajaran,
dapat dijadikan sebagai pedoman untuk pengembangan pembelajaran lebih lanjut,
misalnya seperti pengembangan sistem penilaian atau lainnya. Selain itu, fungsi
silabus bagi peserta didik sebagai acuan untuk menyusun rencana pembelajaran,
baik rencana pembelajaran secara berkelompok maupun individu.
Elemen
rinci silabus terdiri dari:
a. Batasan
dan misi materi pelajaran yang akan disajikan kepada peserta didik.
b. Tujuan
dan Sasaran dari suatu materi pembelajaran.
c. Keterampilan
yang harus diraih oleh siswa pada setiap mata pelajaran yang disajikan.
d. Rancangan
poin konsep materi yang diberikan kepada siswa.
e. Kegiatan
dan referensi belajar yang menjadi penyokong kesuksesan dalam aktivitas
pembelajaran.
f. Cara
evaluasi yang dipakai dalam pembelajaran.
2. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Setelah silabus tersusun berikutnya yang dilakukan
guru adalah menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menurut
Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 dalam Kunandar (2014: 5) tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran
tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
Mulyasa (2008: 212) menyatakan
bahwa “RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen
pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan
dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus”. Sedangkan menurut Imas dan
Berlin (2014: 1) “Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah program
perencanaan yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk setiap
kali pertemuan”.
Sehingga dapat dikatakan bahwa Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran merupakan perencanaan pendek untuk memperkirakan
seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh siswa maupun guru dalam kegiatan
pembelajaran. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan perangkat
pembelajaran yang berisi perencanaan dalam kegiatan pembelajaran yang harus
dibuat sendiri oleh guru sebelum memasuki kelas sehingga menghasilkan
pembelajaran yang efektif dan bermakna.
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016
(2016: 6-9) menjelaskan bahwa: RPP merupakan rencana pembelajaran yang
dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku
panduan guru.
RPP
mencakup sebagai berikut:
(1)
Identitas sekolah/madrasah, mata
pelajaran, dan kelas/semester;
(2)
Alokasi waktu;
(3)
Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar
(KD), Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK);
(4)
Materi pembelajaran;
(5)
Kegiatan pembelajaran;
(6)
Penilaian; dan
(7)
Media/alat, bahan, dan sumber belajar.
3. Pembelajaran
Media pembelajaran itu guru membutuhkan
berbagai jenis media untuk mendorong siswanya belajar. Media pembelajaran
adalah merupakan salah satu metode atau alat yang digunakan dalam kegiatan
proses belajar mengajar. Hal ini dilakukan untuk merangsang pola belajar,
mendukung keberhasilan proses belajar mengajar, dan memungkinkan kegiatan
belajar mengajar dapat mencapai tujuannya secara efektif. Ada berbagai jenis
media pembelajaran yang tersedia. Dan di zaman modern ini, peran teknologi
sudah memasuki banyak aspek, termasuk dalam dunia pendidikan. Salah satu
tantangan media Pembelajaran merupakan membangkitkan minat peserta didik
terhadap materi pembelajaran yang disajikan. Pada kenyataannya, pembelajaran
sering kali masih diabaikan dengan berbagai alasan. Hal ini sebenarnya tidak
perlu terjadi jika setiap moderator sudah memiliki pengetahuan dan keterampilan
untuk mempelajari media tersebut. Fungsi media pembelajaran dapat membantu
memudahkan belajar bagi peserta didik dan pendidik, memberikan pengalaman lebih
nyata, menarik perhatian dan minat belajar peserta didik, dan dapat
membangkitkan menyamakan antara teori dengan realita
4. Bahan
Ajar
Bahan ajar adalah segala bentuk bahan
yang digunakan untuk membantu guru dalam melaksanakan kegiatan belajar
mengajar. Bahan yang dimaksud bisa berupa bahan tertulis maupun bahan tidak
tertulis.
Jenis
bahan ajar dibedakan atas beberapa kriteria pengelompokan. Menurut
Koesnandar (2008), jenis bahan ajar berdasarkan subjeknya terdiri dari dua jenis
antara lain: (a) bahan ajar yang sengaja dirancang untuk belajar, seperti buku,
handouts, LKS dan modul; (b) bahan ajar yang tidak dirancang namun dapat
dimanfaatkan untuk belajar, misalnya kliping, koran, film, iklan atau berita.
Koesnandar juga menyatakan bahwa jika ditinjau dari fungsinya, maka bahan ajar
yang dirancang terdiri atas tiga kelompok yaitu bahan presentasi, bahan
referensi, dan bahan belajar mandiri.
Berdasarkan teknologi yang
digunakan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas (2008: 11) mengelompokkan
bahan ajar menjadi empat kategori, yaitu bahan ajar cetak (printed) antara lain
handout, buku, modul, lembar kegiatan siswa, brosur, leaflet, wallchart,
foto/gambar, dan model/maket. Bahan ajar dengar (audio) antara lain kaset,
radio, piringan hitam, dan compact disk audio. Bahan ajar pandang dengar (
audio visual) seperti video compact disk, dan film. Bahan ajar multimedia
interaktif (interactive teaching material) seperti CAI (Computer Assisted
Instruction), compact disk (CD) multimedia pembelajaran interaktif dan bahan
ajar berbasis web (web based learning material).
5. LKS
Lembar Kegiatan Siswa (LKS) merupakan panduan belajar
bagi siswa yang berisi petunjuk, langkah-langkah dalam pengerjaannya dan juga
biasanya berupa soal latihan yang berisikan petunjuk dalam pemecahan
masalahnya. Lembar Kegiatan Siswa (LKS) juga dapat dikatakan sebagai panduan
belajar di kelas bagi siswa yang digunakan untuk melakukan penyelidikan atau
pemecahan masalah dalam menemukan konsep atau pengetahuan baru yang pastinya
juga akan dibimbing oleh guru. Sebagaimana yang dikemukakan Azhar (dalam
Maulida, 2009: 114), Ia menyatakan bahwa “lembar aktivitas siswa adalah
lembaran yang berisi perintah-perintah yang dilakukan sesuai dengan prosedur
kegiatan yang dilakukan dan persoalan[1]persoalan yang dikerjakan atau dijawab
oleh siswa”. Pendapat tersebut sejalan dengan Majid (2011: 176) yang
mengutarakan bahwa, “lembar kerja siswa adalah lembaran yang berisi tugas yang
harus dikerjakan oleh peserta didik. Lembar Kegiatan Siswa (LKS) biasanya
berupa petunjuk, langkah untuk menyelesaikan suatu tugas, dimana tugas yang
diperintahkan dalam lembar kegiatan harus jelas kompetensi dasar yang akan
dicapainya”.
6. Perangkat
Evaluasi
Secara umum penilaian atau evaluasi adalah suatu
proses sistematik untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan efisiensi suatu
program. Evaluasi yang dikaitkan dengan pembelajaran di sekolah, adalah suatu
usaha untuk mengukur beberapa atribut atau tingkah laku individu seperti
pengetahuan, sikap, dan ketrampilan guna membuat keputusan tentang status
atribut tersebut. Keputusan yang didasarkan atas pengukuran atribut-atribut
tersebut kemudian menentukan tingkat penguasaan peserta didik atau keberhasilan
mengajar seorang guru setelah dibandingkan dengan standar yang telah ada atau
dibuat sebelumnya.
Komentar
Posting Komentar